Bappebti Buka Pendaftaran Pedagang Kripto Sampai 17 Agustus 2023
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberi kesempatan kepada para pedagang kripto untuk mendaftar masuk ke Bursa Berjangka Aset Kripto hingga 17 Agustus 2023.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyampaikan pendaftaran ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan keamanan perdagangan aset kripto sehingga ekosistemnya wajar dan adil.
"Jadi Agustus, sudah semuanya terdaftar di bursa. Bisa jalan Agustus, tapi tadi kan ada hal-hal yang sedang dibicarakan, contohnya ada yang nanya biayanya. Enggak bisa jalan kalau cost-nya belum sepakat," ujar Didid, usai peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).
Menurut dia, pedagang kripto yang tidak terdaftar tidak dapat memanfaatkan sistem perdagangan di Bursa Kripto Indonesia. Meski demikian, Bappebti tudak akan seeta merta mencabut izin pedagang kripto yang belum terdaftar.
"Pedagang kripto masih tetap melakukan transaksi hingga batas pendaftaran ditutup. Bappebti juga tidak akan langsung mencabut izin berusaha apabila dalam sebulan pedagang kripto tidak mendaftar untuk masuk bursa," ungkap Didid.
Menurut dia, bursa kripto dihadirkan guna meningkatkan minat pemilik aset kripto, bukan sebaliknya. "Kita akan halo-halo (mengingatkan masuk bursa), jangan dikit-dikit sanksi," kata Didid.
Terkait dengan biaya transaksi, lanjutnya, Bappebti melibatkan asosiasi kripto untuk penetapan aturan dalam bursa. Bappebti juga masih akan menggodok beberapa peraturan mengenai transaksi dalam bursa kripto selama kurang lebih satu bulan.
Namun demikian, Bappebti tidak ingin terlalu ikut campur dengan peraturan biaya transaksi. Menurut Didid, hal tersebut harus didiskusikan antarpelaku usaha.
"Dalam governance yang baik itu, kami hanya sebagai regulator agar pelaku usaha bisnis industri ini bisa juga maju. Kami enggak terlalu banyak mengatur di situ, hanya membuat kanal-kanalnya lah," tutur Didid
Editor: Jeanny Aipassa