Bappebti Sebut Pembentukan Bursa Kripto Paling Lambat Juni 2023
JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyebut, bursa kripto paling lambat dibentuk pada Juni 2023. Menurutnya, kehadiran bursa kripto merupakan kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.
"Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023," ujar Didid dikutip dari Antara, Jumat (20/1/2023).
Didid menambahkan, pembentukan bursa kripto juga akan membuka perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan.
"Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja," tuturnya.
Dia menyampaikan, Bappebti dan Kementerian Keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RPP disusun paling lambat enam bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
"Jadi kita akan bersama Kemenkeu akan menyusun RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukkan ke dalam RPP terkait dengan mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti, Kementerian Keuangan kemudian berikutnya adalah terkait dengan koordinasi kebijakan," ucapnya.
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK, wewenang Bappebti meliputi kebijakan-kebijakan terkait aset digital. Sementara itu, tanggung jawab OJK berada di bagian operasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, mengenai aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi. Upaya ini meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
"Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama