Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!
Advertisement . Scroll to see content

Barang Pindahan dari Luar Negeri Bisa Bebas Bea Masuk! Begini Cara dan Syaratnya

Sabtu, 13 Juli 2024 - 05:00:00 WIB
Barang Pindahan dari Luar Negeri Bisa Bebas Bea Masuk! Begini Cara dan Syaratnya
Bea Cukai jelaskan cara barang dari luar negeri bebas bea masuk (Dok. Bea Cukai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Barang yang dikirim masyarakat Indonesia dari luar negeri ternyata bisa masuk Tanah Air dengan bebas pungutan. Lantas, bagaimana caranya?

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan.

Adapun, ketentuannya adalah telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai. Sehingga bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya bisa dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun. 

Kemudian, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Lalu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selain itu, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik.

Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” tuturnya.

Sedangkan, jika ada ketentuan yang tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut