JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap meminta Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) melunasi utang kepada pemerintah sebesar Rp733 miliar. Utang tersebut jatuh tempo pada Juli 2019.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, LBI dan MLJ memiliki utang Rp733 miliar dengan bunga pinjaman sebesar 4 persen per tahun. Pembayaran seharusnya dicicil setiap tahun sejak 2015.
Bloomberg Temui Prabowo, Bahas Soal Potensi Kerja Sama dengan Danantara
Isa menjelaskan, kedua perusahaan itu baru mencicil utang tersebut sebesar Rp5 miliaryang dibayar pada akhir tahun 2018. Utang itu seharusnya lunas semuanya pada bulan ini.
"Utang seluruhnya Rp733 miliar, sejauh ini pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru Rp5 miliar," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Diminta Bayar Utang, Lapindo Brantas Tagih Pemerintah Rp1,9 Triliun
LBI dan MLJ sebelumnya mengklaim bahwa pemerintah memiliki utang kepada kedua perusahaan tersebut sebesar 138 juta dolar AS atau setara Rp1,9 triliun. Terkait usulan pembayaran utang dengan skema perjumpaan utang, Isa merujuk pada pernyataan SKK Migas soal mekanisme pembayaran cost recovery.
"Mengenai usulan set-off, isu ini sebenarnya sudah direspons oleh SKK Migas yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama," ucap dia.
Oleh karena itu, kata Isa, Kemenkeu menegaskan posisinya bahwa LBI dan MLJ melunasi utangnya yang jatuh tempo pada Juli ini.
"Kemenkeu sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban dana pinjaman tersebut dengan perjanjian antara pemerintah," katanya.
Untuk diketahui, dana pinjaman tersebut diberikan kepada LBI dan MLJ untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga yang terdampak luapan Lumpur Sidoarjo. Pinjaman itu diberikan karena saat ini kontraktor tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar ganti rugi.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku