Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Ultimatum PB Padel! Diminta Serahkan Roadmap Demi Masuk DBON dan Tembus Olimpiade
Advertisement . Scroll to see content

Batas Usia Maksimal Calon Direksi Anak Usaha BUMN Bakal Dihapus, Ini Tujuannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:06:00 WIB
Batas Usia Maksimal Calon Direksi Anak Usaha BUMN Bakal Dihapus, Ini Tujuannya
Kementerian BUMN bakal menghapus batas usia maksimal calon direksi anak usaha BUMN
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghapus batas usia maksimal calon direksi anak perusahaan BUMN. Pemegang saham tidak menjadikan batas usia maksimal sebagai syarat menjadi direksi anak usaha perusahaan pelat merah. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN. Menurut dia, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan direksi BUMN.

"Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN," bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).

Erick juga akan memberlakukan masa jabatan direksi BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka sudah dinyatakan efektif sejak ditetapkan dalam RUPS. 

Dia mengatakan, Permen BUMN eksisting mengatur bahwa direksi yang diangkat sebelum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka masa jabatannya efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan tersebut. 

Terkait pengecualian asesmen untuk pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali. Ini dilakukan untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak usaha BUMN.

"Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," bunyi dokumen yang sama. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut