Batik Air Digugat Rp1,5 Miliar, Begini Kata Lion Air
JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan nasional Batik Air dikabarkan digugat Rp1,5 miliar oleh salah satu penumpang. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Terkait kabar tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, manajemen belum mengetahui soal gugatan tersebut. Lion Air Group selaku induk perusahaan Batik Air, kata dia, sedang melakukan pengecekan atas kabar gugatan yang beredar.
"Kami masih melakukan pengecekan (gugatan) terlebih dahulu," kata Danang saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, dalam poin gugatan yang diterbitkan Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, penggugat menginginkan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Batik Air dengan membayar uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Jumlah tersebut didasarkan atas kerugian yang dialami penggugat baik secara materiil dan formil. Namun, tidak ada penjelasan rinci kerugian yang dimaksudkan.
Adapun rincian poin gugatan yang dilayangkan, Pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan saat berangkat ke Denpasar sebesar Rp1,12 juta. Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta. Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Editor: Jujuk Ernawati