Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Contoh Rumah Subsidi Mini Harga Rp100 Juta, Warga Kritisi Keterbatasan Ruang
Advertisement . Scroll to see content

Beda Jaringan, Layanan Internet dan TV Kabel First Media Aman

Kamis, 15 November 2018 - 11:47:00 WIB
Beda Jaringan, Layanan Internet dan TV Kabel First Media Aman
First Media. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sengketa hukum antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan PT First Media Tbk tidak akan mengganggu layanan internet dan TV kabel. Pasalnya, ada perbedaan antara jaringan yang disengketakan dengan yang dikhawatirkan pelanggan saat ini.

Corporate Secretary First Media, Shinta Paruntu mengatakan, gugatan yang diajukan perseroan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lisensi layanan telekomunikasi nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt. Sementara internet dan TV kabel menggunakan lisensi layanan nirkabel Hybrid Fiber Coaxial (HFC), gabungan antara kabel koaksial dan serat optik (fiber).

"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan First Media yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," kata Shinta melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/11/2018).

Dengan kata lain, sengketa soal jaringan yang diajukan oleh First Media berbeda dengan jaringan layanan internet dan TV kabel yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk. Dia mengatakan, First Media akan terus memberikan nilai lebih bagi pelanggan lewat inovasi dan peningkatan kualitas layanan.

"Selain itu, First Media juga akan terus memperluas jangkauan layanannya ke kota-kota lain di Indonesia, dimana saat ini layanan First Media telah dapat dinikmati di beberapa kota yaitu: Jabodetabek, Surabaya dan sekitarnya, Bandung dan sekitarnya, Malang, Bali, Medan, dan Batam," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan First Media terhadap pemerintah sudah memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Anak usaha Lippo Group itu menolak untuk membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio yang mencapai Rp500 miliar.

Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) melayangkan surat pemberitahuan kepada First Media untuk membayar tunggakan yang telah mencapai dua tahun itu. Selain itu, First Media juga diberikan surat peringatan kesatu (SP1) dan diancam pencabutan izin oleh Kemenkominfo. 

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut