Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta
JAKARTA, iNews.id - Aturan THR 2023 karyawan swasta sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi para pekerja swasta. Bagaimana aturan THR 2023 karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.
Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. SE yang diterbitkan Manaker Ida menyebutkan bahwa masa pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia, beberapa waktu lalu.
Karyawan tetap yang bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak menerima THR penuh. Sedangkan karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan magang berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja di perusahaan.
Bagi karyawan yang mempunya masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan rumus: masa kerja (hitungan bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh pekerja swasta dengan gaji Rp4,9 juta, masa kerjanya baru 1 bulan, maka dia sudah mendapatkan THR, yang besarnya dihitung secara proporsional, yakni:
1 (bulan) : 12 (bulan) x Rp4,9 juta (upah sebulan), maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Menaker juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023. Pembayaran THR pun dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, dia pun meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu, para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Demikian aturan THR 2023 karyawan swasta, semoga memberikan informasi untuk Anda.
Editor: Jujuk Ernawati