BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menelaah sekaligus membeberkan syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Bursa saat ini sedang dalam tahap penelaahan terhadap keterbukaan informasi Garuda Indonsia.
Penelaahan yang dilakukan juga termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang nantinya akan disampaikan oleh Perseroan.
''Dalam hal ini yaitu penjelasan terhadap restrukturisasi utang Perseroan, termasuk sukuk'' ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Kisah Suleiman Kerimov, Miliarder Muslim Terkaya Rusia yang Hobi Beramal
Nyoman menambahkan, terkait suspensi, Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham dengan kode saham GIAA jika penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh perseroan.
Garuda Indonesia Bakal Perluas Rute Penerbangan ke Indonesia Timur
Selain itu, BEI juga tengah mempertimbangkan Garuda Indonesia untuk melaksanakan Public Expose Insidentil.
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham Garuda Indonesia, pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga saham GIAA berada pada kisaran Rp222 per saham.
Garuda Indonesia Negosiasi Lessor, Harga Sewa Pesawat Turun Signifikan
Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
Otoritas Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia Punya Utang Rp138 Triliun, Begini Cara Melunasinya
Editor: Aditya Pratama