Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

BEI Sebut Perbedaan Aturan Hambat Pelaksanaan Dual Listing

Rabu, 07 Maret 2018 - 17:00:00 WIB
BEI Sebut Perbedaan Aturan Hambat Pelaksanaan Dual Listing
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, perbedaan peraturan pasar modal Indonesia dengan Thailand menjadi salah satu faktor yang menghambat emiten melakukan pencatatan saham lebih dari satu bursa (dual listing).

"Saya baru melihat kemungkinan, bisa tidak, ya, dual listing, kan ada hambatan regulasi, itu pun kalau bisa harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Ia menambahkan, konstruksi hukum di setiap negara memiliki perbedaan sehingga pelaksanaan dual listing dirasa sulit. Apalagi, dengan tujuh bursa saham di Asia Tenggara.

"Harmonisasi aturan akan selalu menjadi hambatan. Kalau dua bursa saham saja beda, bagaimana tujuh bursa saham. Kita ada Asean Stock Exchange Community, saat ini kami melakukan kerja sama bilateral terlebih dahulu," katanya.

Ia mengemukakan, salah satu kerja sama dengan Bursa Efek Thailand, yakni di bidang sumber daya manusia (SDM) melalui Capital Market Professional-Development Program (CMP-DP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut