Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Belum Ada Titik Terang soal Revisi Kebijakan DMO Batu Bara

Senin, 30 Juli 2018 - 17:35:00 WIB
Belum Ada Titik Terang soal Revisi Kebijakan DMO Batu Bara
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana perubahan kebijakan kewajiban pengalokasian batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) belum menemui titik terang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, keputusan soal perubahan kebijakan DMO masih belum jelas. Ada dua opsi yang masih dibicarakan yakni porsi DMO yang kini dipatok 25 persen dari total produksi dan harga batu bara DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Persero, Sofyan Basir mengatakan, pemerintah bersama PLN dan instansi terkait masih melakukan kajian ini. Dengan demikian, masih belum diputuskan apakah kebijakan DMO ini akan dilaksanakan.

"Belum. Belum ada keputusan," ujarnya setelah rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Sofyan menghadiri rapat didampingi sejumlah direksi PLN. Selain itu, ada juga perwakilan pengusaha dan kementerian terkait. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyebut, perubahan kebijakan DMO batu bara masih dikaji meski besok akan dibawa dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Tidak, kita baru pengkajian saja. Pengkajian melibatkan semua, termasuk dunia usaha, ada Dirut PLN, dari (Kementerian) Keuangan, Dirjen Minerba, semua sudah diikutsertakan," ujar Rosan.

Dia menyebut, opsi pencabutan kewajiban DMO sebesar 25 persen juga masih dipertimbangkan. Jika dicabut, kata Rosan, pemerintah harus memikirkan PLN karena sebagian besar bahan bakar pembangkit listrik masih mengandalkan batu bara.

Chairman Recapital Group itu menyebut, kewajiban menjual 25 persen produksi batu bara kepada PLN bisa saja dicabut karena porsi tersebut selama ini melebihi kebutuhan PLN. Dengan begitu, porsi itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Nah ini akan dilihat dari segi ekspor atau dari segi produksinya. Produksi kita kan 500 juta ton lebih. Sedangkan ekspor kita sekitar 400 juta ton. Nah apakah diambil dari ekspor atau dari produksi, ini juga sedang dikaji. Jadi ini akan dilihat case by case, jadi sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan kalorinya,” ujarnya.

Kendati demikian, Rosan mengungkapkan, perubahan kebijakan DMO batu bara lebih condong pada pencabutan batas harga (price cap) yang dipatok 70 dolar AS per metrik ton. Padahal, harga batu bara di pasar internasional telah melewati level 100 dolar AS per metrik ton.

"Nah, ini juga sedang dikaji, jadi DMOnya ini sedang dikaji lah. Tapi memang lebih dilihat masalah harganya," ucapnya.

Intinya, kata Rosan, perubahan kebijakan tersebut diharapkan tak menambah beban PLN karena sangat berpengaruh pada tarif listrik. Namun, dia juga berharap kebijakan DMO jangan sampai merugikan pengusaha batu bara 

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut