Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Anak Riza Chalid, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Belum Resmi Dihapus, Premiun Makin Jarang Ditemukan

Minggu, 26 Desember 2021 - 19:03:00 WIB
Belum Resmi Dihapus, Premiun Makin Jarang Ditemukan
BBM jenis premium dihapus mulai Januari tahun depan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) Premium hingga Pertalite dari peredaran. Hal ini dilakukan untuk mendorong transisi energi dari fosil ke energi bersih. 

Seperti diketahui, pemerintah bercana menghapus BBM Premium mulai Januari 2022. Meskipun belum resmi dihapuskan, keberadaan BBM Premiun di pasaran pun semakin langka. Sejumlah warga yang diwawancara MNC Portal Indonesia, mengaku kini semakin jarang menemukan SPBU Pertamina yang menjual Premium. 

"Sekarang saya pakai Pertalite. Premium udah enggak ada sama sekali, udah jarang (ada di SPBU)," ujar Yahya, salah seorang supir taksi, saat ditemui MNC Portal Indonesia di SPBU Pertamina Jl. Mayjen Sutoyo, Minggu (26/12/2021). 

Menurut Yahya, Premium sudah 'menghilang' sejak 3 bulan yang lalu. Tentunya, ini bukan waktu yang sebentar. Hal yang sama diungkapkan seorang pengemudi bajaj, Samin. Semula, dirinya mengandalkan Premium sebagai bahan bakar kendaraannya karena harganya yang terjangkau. 

"Ya jadinya saya terpaksa pakai Pertalite. Sekarang sudah enggak ada yang jual Premium," ungkap Samin. 

Kondisi ini tentunya menimbulkan gejolak baik bagi Yahya maupun Samin. Namun, mereka tidak punya pilihan lain selain menggunakan Pertalite, yang dari segi harga, paling murah. 

"Kita pengemudi manut aja, lah. Ya, kalau bisa standar (harganya), kita ikut pemerintah aja," kata Samin.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut