Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Kerja Sama dengan 4 Kementerian dan Lembaga

Jumat, 20 Agustus 2021 - 16:51:00 WIB
 Berantas Pinjol Ilegal, OJK Kerja Sama dengan 4 Kementerian dan Lembaga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat perjanjian kerja sama dengan empat kementerian dan lembaga untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Keempat kementerian dan lembaga tersebut, yaitu Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemenkominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM). 

Terkait dengan kerja sama tersebut, masyarakat yang terjerat atau mengalami masalah dengan pinjol ilegal diminta melaporkan atau mengadukan kasusnya melalui situs, email, hingga nomor kontak kelima kementerian dan lembaga tersebut. 

Laporan terkait kasus pinjol ilegal dapat disampaikan melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545. Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi, termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal. 

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Dia menjelaskan, upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota Satgas Waspada Investasi harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. 

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat, Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” ujar Wimboh, dalam rilis yang diterima MNC Portal pada Jumat (20/8/2021).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam, dapat memperburuk citra koperasi. 

Terkait dengan itu, KemenkopUKM juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam. 

KemenkopUKM juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” tutur Teten Masduki.

Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo, mengatakan pada periode tahun 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. 

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yangmengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Kapolri. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut