Berdekatan dengan Lebaran, KSPSI Geser Peringatan May Day ke 12 Mei 2022
JAKARTA, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggeser peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei ke 12 Mei 2022. Hal itu, disebabkan peringatan May Day tahun ini berdekatan dengan perayaan lebaran pada 2-3 Mei 2022.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan pergeseran peringatan May Day karena kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei 2022. Hal itu, dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah di Ramadan dan menyambut lebaran.
"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama ditempat masing-masing," kata Andi dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).
Terkait dengan itu, Andi mengisntruksikan kepada seluruh anggotanya agar peringatan May Day atau Hari Buruh yang biasanya diselenggarakan pada 1 Mei akan digeser ke tanggal 12 Mei.
Rencananya KSPSI akan melakukan aksi yang dipusatkan di sekitaran Patung Kuda. Aksi itu akan dihadiri oleh sekitar empat ribu sampai dengan lima ribu buruh. Andi juga menyampaikan aksi bukan hanya dilakukan di Jakarta tetapi di seluruh wilayah Indonesia akan menggelar aksi serupa.
Andi menambahkan, akan ada tiga tuntutan utama dalam aksi May Day mendatang. Pertama menolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," ujar Andi.
Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Editor: Jeanny Aipassa