Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!
Advertisement . Scroll to see content

Beri Lampu Hijau, Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 344.094 Ton Bawang Putih

Senin, 23 Maret 2020 - 15:40:00 WIB
Beri Lampu Hijau, Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 344.094 Ton Bawang Putih
Bawang putih. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih 344.094 ton. Lampu hijau untuk impor tersebut guna mengatasi kelangkaan pasokan komoditas di pasaran.

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyebutkan RIPH tersebut diterbitkan dari awal tahun hingga 18 Maret 2020. Jika RPIH direalisasikan seluruhnya, stok tersebut cukup untuk tujuh bulan.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000 ton per bulan, apabila direalisasikan cukup untuk tujuh bulan ke depan," kata Prihasto di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Seluruh impor bawang putih tersebut akan didatangkan dari China. Menurut Prihasto, China merupakan produsen bawang putih terbesar di dunia. RIPH bawang putih itu dikeluarkan untuk 33 importir.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Liliek Sri Utami menambahkan, Selain bawang putih, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 194.832 ton untuk 46 importir. Rinciannya, 6.928 ton dari Australia, China 21.025 ton, India 72.670 ton, dan 95.209 ton dari Selandia Baru.

"Konsumsi bawang bombai sebesar 10.000-11.000 ton per bulan, apabila direalisasikan, cukup sampai satu tahun," kata dia.

RIPH tetap diterbitkan meski Kementerian Perdagangan telah menghapus sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dan bawang bombai. Hal ini sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) bahwa impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut