Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Kartel Tiket Garuda dan Lion Air Masuk Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, kasus kartel tiket pesawat telah masuk ke persidangan. Berkas perkara yang melibatkan dua grup maskapai besar di Indonesia itu dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini melibatkan tujuh maskapai yang berada di bawah Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Tujuh maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air
"(Kasus) tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan," ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Persidangan ini akan segera digelar. Namun, dia masih belum memastikan kapan tepatnya persidangan akan dilakukan karena masih mengatur jadwal paniteranya.
"Tidak akan lama, ini diundur karena menunggu beban dari majelis 1-2 pekan paling cepat kami masih proses. Ini clear masuk persidangan, hanya masalah beban kerja, ketersediaan majelis untuk mengadakan persidangan," ucapnya.
Dengan demikian, di antara rangkaian kasus maskapai penerbangan nasional, kasus kartel tiket pesawat merupakan yang pertama yang masuk babak persidangan.
KPPU melihat hubungan antara rangkap jabatan dengan kartel tiket pesawat. Untuk itu, KPPU berupaya mengurainya dengan menginvestigasi dua hal tersebut satu per satu.
"Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan," kata dia.
Menurut Guntur, kartel tiket pesawat tidak akan terjadi jika Sriwijaya dan AirAsia tidak ikut menaikkan tarif tiketnya. Pasalnya, meski Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group menaikkan tarif tiketnya, masyarakat masih bisa memilih kedua maskapai lainnya.
Namun, Garuda melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara Citilink dan Sriwijaya "menyusupkan" tiga pejabat tingginya menjadi komisaris utama dan komisaris di Sriwijaya. Padahal seharusnya, dalam KSO hal ini tidak diperbolehkan.
Kemudian, kedua grup maskapai yang menguasai hampir 96 persen pasar tersebut diduga memboikot AirAsia sebagai maskapai tersisa. Pemboikotan dilakukan melalui online travel agent (OTA) dengan tidak menjual tiket AirAsia di situsnya.
Menurut dia, permasalahan ini merupakan perkara industri terbanyak sepanjang sejarah KPPU karena menyangkut banyak perkara yang saling berkaitan. Oleh karenanya, KPPU mengerahkan cukup banyak sumber daya untuk mengusut kasus ini satu per satu.
Editor: Rahmat Fiansyah