Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK
Advertisement . Scroll to see content

Besar Iuran Tapera yang Dipotong dari Gaji Karyawan UMP Jakarta Setiap Bulan

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:43:00 WIB
Besar Iuran Tapera yang Dipotong dari Gaji Karyawan UMP Jakarta Setiap Bulan
Besaran potongan pekerja yang mendapatkan gaji sebesar UMP DKI Jakarta harus membayarkan sebesar Rp126.684 per bulan untuk iuran Tapera. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besaran potongan yang harus dibayar pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta?

Sebagai informasi, kebijakan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP 21/2024 diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

Adapun, pada Pasal 14 dijelaskan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 yang disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Jika pekerja mendapatkan gaji sebesar UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381, maka besaran potongan yang harus dibayarkan sebesar Rp126.684.

Sementara itu, pemberi kerja membayarkan iuran simpanan Tapera sebesar Rp25.336. Dengan begitu, total simpanan Tapera pekerja dengan gaji UMP Jakarta sebesar Rp152.020 per bulan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut