Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Besok Hari Terakhir PPKM Level 4, Pengelola Mal Harap Tak Diperpanjang

Minggu, 08 Agustus 2021 - 10:37:00 WIB
Besok Hari Terakhir PPKM Level 4, Pengelola Mal Harap Tak Diperpanjang
Pengelola mal harap PPKM level 4 tak diperpanjang.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hari terakhir diterapkan besok, Senin (9/8/2021). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap tidak diperpanjang dan mal bisa beroperasi normal kembali. 

Pusat Perbelanjaan saya berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi normal kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro, tapi kalau bisa, ini PPKM yang terakhir,” kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, jika pun PPKM diakhiri, namun dampak akibat penutupan operasional mal tidak akan langsung berakhir. Sejumlah pengusaha mal sebelumnya mengaku telah rugi besar hingga harus menggunakan tabungan demi bisa bertahan akibat penutupan mal selama PPKM. 

“Dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level tidak akan langsung berakhir pada saat pembatasan diakhiri,” ujarnya. 

Alhponzus menuturkan, berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19, pemulihan hanya terjadi 10-20 persen   jika PPKM hanya dilonggarkan.

“Pelaku usaha retail ataupun mal memerlukan waktu untuk kembali pulih atau normal. Meski terus dilonggarkan  paling 3 bulan sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali,” tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut