Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun
Advertisement . Scroll to see content

Besok, KPPU Panggil Perusahaan Minyak Goreng terkait Dugaan Kartel

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:26:00 WIB
Besok, KPPU Panggil Perusahaan Minyak Goreng terkait Dugaan Kartel
Besok, KPPU panggil perusahaan minyak goreng terkait dugaan kartel
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil perusahaan besar minyak goreng besok, Jumat (4/2/2022), terkait dugaan kartel minyak goreng hingga membuat harganya melonjak. Ada sekitar 4-5 perusahaan besar yang menguasai pasar minyak goreng.

"Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil besok oleh KPPU untuk diminta keterangan terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Karena ada sinyalnya, jadi ketika ada kenaikan harga CPO, dijadikan momentum oleh para pelaku ini menaikkan harga produk," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi publik yang digelar Institut for Development of Economics and Finance (Indef) secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Ukay menuturkan, ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal seharusnya mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri, maka harga minyak goreng mereka tidak terpengaruh harga CPO internasional.

"Itu karena mereka yakin meskipun harganya dinaikkan permintaan di pasar tinggi sehingga akan dibeli masyarakat," katanya.

Ukay juga menyoroti kenaikan harga minyak goreng yang terjadi secara bersamaan. 

"Misalnya ada PT A menaikkan harga, harusnya PT B mengambil alih pasar. (Tapi) ini kan kompak ( menaikkan harga minyak goreng), sampai pemerintah intervensi pasar," ujarnya.

Ukay pun meminta agar pelaku usaha tidak menghindar atau menunda pemanggilan KPPU besok. Sebaliknya, jika tidak bersalah maka datang untuk menjelaskannnya. 

"Mereka yang merasa tidak bersalah bisa mengatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," ucap Ukay.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut