BI Dorong Penggunaan Wakaf Lintas Negara Islam
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mendorong inisiatif wakaf lintas negara Islam untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Apa langkah BI untuk mewujudkan ini?
Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono mengatakan, pihaknya telah membuat aturan Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf dapat diterima di seluruh dunia.
"WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ujarnya dalam video virtual, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, kelompok kerja internasional dalam WCP juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum dalam pengelolaan wakaf.
"Kelompok kerja terdiri atas sejumlah institusi lintas negara, yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina," katanya.
Doni menambahkan, tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standar regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem. Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf, yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.
"Pengawasan wakaf menuntut pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengontrol, dan mengurangi risiko negara. Proses tersebut memberikan pandangan komprehensif negara dan eksposur risiko transfer dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani