Bioskop Masih Tutup, Gaji Karyawan Dipotong 50 Persen
JAKARTA, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021, semakin menekan bisnis bioskop lantaran pusat perbelanjaan belum dibuka sepenuhnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, mengatakan selama bioskop tutup, sebagian besar karyawan diliburkan. Ada yang dipotong gaji sebesar 50 persen, tapi ada juga tyang sama sekali tidak mendapat gaji.
“Karyawan hanya diberikan upah 50 persen dari yang biasanya diterima, bahkan ada yang tidak diberikan upah selama bioskop tidak beroperasi. Mereka adalah karyawan bioskop dan cafe bioskop yang jumlahnya sekitar 10.175 orang di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata menerima upah minimum sesuai wilayah masing-masing,” kata Djonny, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, hal itu disebabkan bebab biaya tanggungan para pengelola cukup berat, baik untuk operasional maupun pajak. Untuk itu, pihaknya meminta uluran tangan pemerintah agar dapat memberikan insentif pada karyawan bioskop yang terkena dampak sehingga dapat meringankan beban pengelola.
Djonny mengungkapkan GPBSI mendukung penuh upaya pemerintah memperpanjang PPKM Darurat demi mempercepat pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19. Namun, GPBSI berharap ada perhatian dan bantuan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro kepada pengelola dan karyawan bioskop, berupa insentif untuk mengurangi beban biaya operasional dan gaji karyawan.
“Selama ini belum ada bantuan pemerintah terhadap usaha bioskop. Diantaranya bantuan/insentif Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terutama untuk keringanan biaya listrik. Karena dua komponen biaya terbesar dalam bisnis bioskop adalah biaya karyawan/gaji dan biaya listrik,” ujar Djonny.
Dia menuturkan, GPBSI juga membutuhkan keringanan dari sisi pajak terutama pengenaan tarif pajak hiburan yang rata di seluruh daerah. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu bioskop pada saat pemulihan usaha.
Sejak berlakunya PPKM Darurat, yang antara lain membatasi mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan, banyak pengelola bioskop yang akhirnya mengambil kebijakan melakukan pemutuskan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan, mengingat banyaknya pengeluaran yang tidak diimbangi dengan pemasukan.
“Dari awal sudah ada yang terkena PHK. Tapi dengan adanya pendekatan, mereka mengundurkan diri (resign). Selain itu kita juga tetap mempergunakan 50% karyawan untuk beroperasional, jadi nanti masuknya gentian. Seminggu group A, minggu depan group B,” ungkap Djonny.
Terkait dengan itu, dia berharap pemerintah bisa memberikan perhatian kepada usaha biokop sebagaimana usaha industri perfilman telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada usaha bioskop, karena bioskop sebagai hilir industri perfilman telah banyak memberikan kontribusi positif dalam mendukung tumbuh kembangnya perfilman nasional, serta dalam hal peningkatan PAD melalui Pajak Hiburan,” tutur Djonny.
Editor: Jeanny Aipassa