Bos KCIC Sebut Investor hingga PM China Berminat Lanjutkan Kereta Cepat sampai Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia merencanakan proyek kereta cepat dilanjutkan hingga ke Surabaya. Adapun, saat ini proyek tersebut telah selesai dibangun dengan relasi Jakarta-Bandung.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi selaku operator yang mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh menyambut baik rencana perpanjangan proyek kereta cepat hingga Surabaya.
"Artinya di semua investasi kereta api, semakin jauh semakin efisien, skala ekonomi semakin baik. Itu hukumnya begitu," ujar Dwiyana saat ditemui dalam acara Hub Space di JCC, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia menambahkan, telah ada pembicaraan terkait pengembangan proyek tersebut oleh pemerintah kepada pihaknya. Dwiyana menuturkan, pihak investor dari China dan juga Perdana Menteri (PM) China tertarik menjadi bagian dari kelanjutan proyek tersebut.
"Sudah ada (wacana diperpanjang) ke Surabaya. Sudah ada pembicaraan (di KCIC), termasuk investor Tiongkok, Perdana Menteri Tiongkok sudah berminat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dilanjutkan hingga Surabaya. Dia menuturkan, dia dan sejumlah stakholder terkait sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan studi terkait proyek tersebut.
"Presiden memerintahkan kita untuk membuat studi mengenai kelanjutan kereta api cepat Jakarta-Bandung sampai Surabaya," ucap Luhut di acara Hub Space di JCC, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Adapun, Luhut menjelaskan bahwa untuk rute kereta cepat hingga Surabaya akan melanjutkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di mana nantinya dari Bandung akan dilanjutkan melalui Harjamukti, Yogyakarta, Solo dan langsung ke Surabaya.
"Kelanjutan kereta api cepat Jakarta-Bandung sampai Surabaya, nanti melalui Kertajati, melalui Jogja, Solo dan Surabaya. Karena Jawa ini adalah akan menjadi Kota Pulau. Oleh karena itu, tidak dapat diakhiri bahwa itu harus dilakukan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama