Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 31 Januari 2026 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Bantah Luhut soal BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Begini Faktanya

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:37:00 WIB
BPH Migas Bantah Luhut soal BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Begini Faktanya
BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. Adapun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menuturkan, hasil revisi Perpres itu nantinya akan mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah (tanggal) 17? Ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya FM, Sabtu (13/7/2024).

Saleh menambahkan, meski substansi dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal, sehingga aturan tersebut belum dapat diterbitkan saat ini. 

“Kalau kita sebut secara substansial, hitung-hitungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,” katanya.

Menurutnya, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak. 

“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” tuturnya.

“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut