BPH Migas Bantah Luhut soal BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Begini Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. Adapun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menuturkan, hasil revisi Perpres itu nantinya akan mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah (tanggal) 17? Ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya FM, Sabtu (13/7/2024).
Saleh menambahkan, meski substansi dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal, sehingga aturan tersebut belum dapat diterbitkan saat ini.
Menteri ESDM Buka-bukaan soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus, Ini Penjelasannya
“Kalau kita sebut secara substansial, hitung-hitungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,” katanya.
Menurutnya, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
Menteri BUMN Erick Thohir Buka Suara soal Beli BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” tuturnya.
“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,” ucapnya.
Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Fix Mulai 17 Agustus? Ini Kata Airlangga
Editor: Aditya Pratama