Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BBM Kembali Tersedia di SPBU Shell hingga Vivo, Berikut Daftar Harganya 
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Siapkan Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Senin, 11 Juli 2022 - 16:23:00 WIB
BPH Migas Siapkan Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi
Mobil mewah akan dilarang menggunakan pertalite. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran. 

Menurut dia, revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

"Di beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022) 

Dia menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut