BPH Migas Siapkan Simulasi Pembatasan BBM Subsidi, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan simulasi pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Adapun pada studi percontohan dipetakan mana konsumen yang berhak atau dilarang membeli bahan bakar subsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menuturkan, dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang dapat menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan mengakses produk energi yang dibiayai dari APBN.
Dalam hitungan BPH Migas juga memasukkan besaran anggaran kompensasi yang dapat dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu.
Dia mencontohkan, mobil pelat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up. Jika ada 21 juta kendaraan roda empat pelat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.
“21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan hitung-hitungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua pelat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya,” ujar Saleh dalam sesi diskusi MNC Trijaya FM, Sabtu (13/7/2024).
BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil pelat kuning yang boleh dan tidak membeli Solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.
“Kemudian pelat kuning, pelat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya,” ucapnya.
“Kalau kita lihat di tol itu kan mobil besar gitu mengangkut barang mewah itu pelat kuning, nah ini yang kita lakukan simulasi perhitungan, kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana? Iya kan? Mitigasinya gimana? Di lapangan seperti apa? resikonya apa?” katanya.
Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum merinci terkait hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, BPH Migas masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid tersebut akan mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Ini susah cukup detail kita memetakannya. Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menki dan sebagainya,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama