BPJS Kesehatan Punya Utang Jatuh Tempo Rp4,4 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo senilai Rp4,4 triliun. Jumlah tersebut total akumulasi hingga Rabu (13/5/2020).
"Per hari ini memang utang jatuh tempo ke rumah sakit hanya setengah bulan pembayaran yaitu Rp4,4 triliun," kata Fachmi melalui konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama, staf ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha membenarkan BPJS Kesehatan memiliki utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo senilai Rp4,4 triliun. Menurut Kunta, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) membuat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020, memiliki utang utang besa4 kepada rumah sakit.
"Dengan Putusan MA, maka kami lihat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020, kami masih ada utang klaim jatuh tempo Rp4,4 triliun," ucap Kunta Wibawa
Kunta menyebut outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun. Adapun, yang sudah dibayar senilai Rp192,54 triliun.
Selain itu, dampak putusan MA juga berdampak pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2020 yang diperkirakan mengalami defisit senilai Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun.
Sementara itu, Fachmi Idris mengatakan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 akan mengembalikan nilai-nilai fundamental Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya dapat melunasi gagal bayar pada 2019.
"Perlahan-lahan kita bisa lunasi dari gagal bayar yang cukup besar di 2019. Jadi cashflow rumah sakit bisa lebih baik," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk