Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Non-Aktif karena Premi, Ini 2 Cara Mengaktifkannya Kembali

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:57:00 WIB
BPJS Non-Aktif karena Premi, Ini 2 Cara Mengaktifkannya Kembali
Cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BPJS non-aktif karena premi bisa terjadi pada beberapa orang karena belum dibayarnya tagihan. Nah, untuk mengaktifkannya ada dua cara yang bisa dicoba.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan program wajib dari pemerintah untuk masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.

Cara Mengaktifkan BPJS Non-Aktif karena Premi

1. Pakai Aplikasi Mobile JKN

  • Download aplikasi Mobile JKN 
  • Masuk dengan akun Mobile JKN yang sudah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu
  • Pilih opsi Menu Lainnya.
  • Lalu, klik menu Pendaftaran Autodebet untuk cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi
  • Pilih menu Pindah Kanal Autobebit.
  • Klik Saya Setuju. 
  • Tentukan opsi pembayaran autodebet yang ingin digunakan. 
  • Klik centang pada kolom Saya Setuju
  • Masukkan data yang diminta
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Masukkan kode captcha dan pendaftaran selesai dilakukan

2. Lewat WhatsApp

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor kontak BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.
  • Tulis pesan
  • Akan ada balasan tentang layanan yang tersedia.
  • Ketik angka "6" untuk mengakses Layanan Pandawa.
  • Balas pesan dengan menyebutkan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
  • Tunggu Layanan Pandawa mengirimkan kontak baru.
  • Kirim pesan ke kontak baru tersebut, dengan mengetik 'Pandawa'.
  • Isilah formulir yang disediakan dan klik 'Berikutnya'.
  • Pilih opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dan kirim
  • Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP yang terdaftar
  • Pilih nomor kepesertaan Anda.
  • Isi informasi yang diperlukan seperti foto Anda dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening.
  • Tekan 'Selesai' untuk mengirimkan semua dokumen dalam cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi.
  • Isi formulir yang diberikan.
  • Lanjutkan dengan menekan 'Berikutnya'
  • Pilih jenis transaksi yang sesuai, isikan data faskes, lalu klik 'berikutnya;
  • Setujui informasi dan kirim pesan "Selesai" melalui WhatsApp BPJS Kesehatan.
  • Balas pesan sesuai dengan jenis kelas kepesertaan dan pastikan melunasi tunggakan.

Demikian informasi mengenai BPJS non-aktif karena premi. Selamat mencoba!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut