BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,96 Triliun.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan selain Pertamina, PT AKR Corporindo juga belum menyetor PBBKB yang nilainya mencapai Rp28,67 miliar.
"PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).
Manajemen Pertamina melalui Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan memberikan tanggapan alias no comment saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Agung menjelaskan, penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsi terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
Selain Pertamina, BPK juga mencatat PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. Catatan itu diberikan BPK saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021.
Agung juga menyebut, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," kata Agung.
Editor: Jeanny Aipassa