Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lewat “Satukan Langkah untuk Sumatra”, BRI Galang Rp50 Miliar Dukung Pemulihan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

BRI Hadirkan MDR 0 Persen dan Berbagai Kemudahan Penggunaan QRIS, Cek di Sini!

Kamis, 05 Desember 2024 - 16:32:00 WIB
BRI Hadirkan MDR 0 Persen dan Berbagai Kemudahan Penggunaan QRIS, Cek di Sini!
Ilustrasi QRIS BRI. (Foto: dok YouTube Bank BRI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi secara umum, pemerintah dan perbankan mengajak masyarakat secara luas untuk menerapkan berbagai kebiasaan baru dalam mengakses kemudahan layanan perbankan.

Sebagai salah satu perbankan BUMN terbesar di Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pun berupaya memaksimalkan visi pemerintah dengan menghadirkan layanan-layanan yang membuat masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi keuangan.

Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat dan daerah, ditempuh melalui Program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), yang dilakukan di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID). Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, maka diciptakanlah arah kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan, salah satunya adalah pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.

Transaksi QRIS Tumbuh Pesat

Sebagai upaya pengembangan ekonomi berbasis digital, perbankan kini mendorong penggunaan transaksi QRIS. Transaksi ini mengalami pertumbuhan pesat, yaitu mencapai 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

Penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut