Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Hanya Baim Wong, 3 Perusahaan Ini Juga Ajukan Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:30:00 WIB
Bukan Hanya Baim Wong, 3 Perusahaan Ini Juga Ajukan Permohonan Merek Citayam Fashion Week
DJKI Kemenkumham mencatat ada empat perusahaan yang mengajukan permohonan izin merek Citayam Fashion Week. Permohonan ini diajukan ke DJKI hingga 25 Juli 2022. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada empat perusahaan yang mengajukan permohonan izin merek Citayam Fashion Week. Permohonan ini diajukan ke DJKI hingga 25 Juli 2022. 

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, Razilu mengatakan, ada tiga perusahaan yang mengajukan secara langsung agar Citayam Fashion Week menjadi merek bisnisnya. Ketiga perusahaan ini dua diantaranya PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Sementara itu, satu perusahaan lain hanya menggunakan nama Citayam. 

"Telah ada empat permohonan sampai dengan (tanggal) 25 ini sudah ada empat permohonan yang mengajukan ke kita. Jadi yang berkaitan dengan jasa ada dua, dan berkaitan dengan barang ada dua," ujar Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022). 

Meski begitu, pada 25 Juli 2022 pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho melakukan penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week. Razilu menyebut penarikan ini lantaran pemohon menilai ada polemik yang terjadi di masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut