BUMO Bina Karya Segera Beroperasi, Izin HGU hingga HGB untuk Investor IKN Nusantara Bisa Diproses
JAKARTA, iNews.id - Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) Bina Karya bakal segera beroperasi. BUMO Bina Karya merupakan perusahaan khusus milik Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang akan memberikan izin bagi para investor di IKN Nusantara.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, mengatakan BUMO akan mengelola lahan eks kawasan hutan yang berstatus ADP (Aset Dalam Penguasaan) serta memberikan izin HGU (Hak Guna Usaha), hak pakai, hingga HGB (Hak Guna Bangunan), kepada para investor yang ingin berinvestasi di IKN Nusantara untuk urusan komersil.
"BUMO saat ini sudah (ada) dan sedang berproses, sebentar lagi akan beroperasi dengan manajemen yang sudah dipilih Badan Otorita IKN," ujar Jaka Santos, saat dihubungi MNC Portal, Rabu (3/5/2023).
Lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara, PT Bina Karya (Persero) telah resmi beralih dari perusahaan BUMN menjadi BUMO. Saat ini progresnya dalam tahap verifikasi laporan keuangan peralihan dari penugasan di BUMN sebelum beroperasi di IKN.
"Belum lama RUPS pertanggungjawaban Direksi lama, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi Lapkeu karena peralihan penguasaan dati KemenBUMN ke OIKN. Supaya jelas posisi akhir dan posisi awal tanggungjawab dari masing-masing Kementrian," kata Jaka Santos.
Dia menjelaskan, segala aspek bisnis di IKN Nusantara akan ditangani oleh BUMO Bina Karya yang akan berpartner dalam melakukan deal-deal strukturisasi ataupun financial engineering bersama pelaku investor maupun pelaku usaha lainnya.
Sekedar informasi tambahan, hingga saat ini Badan Otorita mencatat kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat dari investor untuk melakukan pembangunan di IKN sejak dilakukan penjajakan pasar pada Oktober 2022 lalu.
Sebanyak 6 perusahaan dari yang mengajukan LOI itu sudah mendapatkan LTO (Letter to Procced) dari Badan Otorita dan siap untuk segera merealisasikan pembangunan untuk rumah dinas jabatan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).
Editor: Jeanny Aipassa