Buntut Kasus Avsec Beri Penjagaan Habib Bahar, Fiki Satari: Bisa Asal Ikut Prosedur
JAKARTA, iNews.id — Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Stafsus Menkop UKM), Fiki Satari, mengatakan aviation security (avsec) bisa memberikan penjagaan untuk keamanan asalkan telah melakukan koordinasi, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Stafsus yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Angkasa Pura II tersebut untuk merespon tudingan yang beredar di sosial media terkait pemberhentian 3 avsec imbas penjagaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar.
“Jadi penjagaan bisa dilakukan, asal koordinasi dari jauh-jauh hari,” ujar Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023).
Dengan adanya koordinasi tersebut, Fiki menyebut pihak manajemen bisa mengatur dan mengarahkan petugas tambahan avsec yang tidak memiliki jadwal untuk siaga di pos pada saat melakukan penjagaan.
Sementara, kejadian penjagaan terhadap Habib Bahar disebut sebagai inisiatif dari ketiga petugas tersebut, tanpa seizin dari pihak manajemen. Mereka pun dianggap lalai karena meninggalkan tugasnya yang vital. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan dianggap sebagai indisipliner berat dan mereka dikembalikan kepada penyedia jasa.
“Dari pihak Habib Bahar sebelumnya tidak ada koordinasi untuk melakukan penjagaan,” tuturnya.
Dia pun menolak tudingan yang menyebutkan pemberhentian dilakukan karena penjagaan terhadap Habib Bahar, melainkan karena penjagaan tersebut dilakukan tanpa seizin manajemen dan petugas avsec meninggalkan tugasnya.
“Artis Kpop pun kalau pakai penjagaan harus koordinasi dulu. Jadi tidak bisa asal kasih penjagaan. Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya,” kata Fiki.
Selain itu, melakukan pengembalian terhadap avsec yang melalaikan tugasnya bukan menjadi suatu hal yang baru. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang bertugas mengikuti dan menjalankan tugasnya dengan baik karena perannya yang penting dalam menjaga objek vital negara.
Editor: Jeanny Aipassa