Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Petugas Diduga Usir Penumpang Ibu Hamil dan Balita yang Tengah Istirahat di Stasiun Cikarang, Ini Kata PT KAI Daop 1 
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kecelakaan Bus dan KA di Tulungagung, KAI Akan Tutup Jalur Perlintasan Sebidang

Minggu, 27 Februari 2022 - 14:39:00 WIB
Buntut Kecelakaan Bus dan KA di Tulungagung, KAI Akan Tutup Jalur Perlintasan Sebidang
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan akan menutup jalur perlintasan sebidang antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, Jawa Timur. 

Hal itu, terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar-Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga tersebut, pada Minggu (27/2/2022) pagi sekitar pukul 05.16 WIB.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan PT KAI sangat menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut. Untuk itu, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api. 

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," kata Joni Martinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (27/2/2022). 

Dia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA. 

“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha Bus akibat kerugian yang dialami KAI,” ujar Joni.

Menurut dia, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ungkap Joni.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tutur Joni.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut