Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:50:00 WIB
Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Buruh kecewa dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) kecewa dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Hal itu membuat kondisi buruh di tengah pademi Covid-19 semakin sulit.

"JHT itu kan haknya buruh, kenapa menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," kata  Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Jumiasih mengungkapkan, beberapa buruh yang mengalami pemutusan kontrak kerja dan tidak ada pemasukan untuk bertahan hidup, maka akan mencairkan dana JHT sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru.

Sementara dalam aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta JHT harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

"Apa tawaran menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun?" ujar Jumiasih.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut tidak manusiawi. Ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum selesai.

"Di tengah kondisi pandemi, di samping kenaikan upah yang tidak signifikan, dilanjut meroketnya harga-harga kebutuhan hidup, terus ada kebijakan ini, kok rasanya tidak manusiawi," tutur Jumiasih.

Dia mengatakan, proses pembuatan aturan tersebut juga tidak aspiratif. Pasalnya, asosiasinya tidak dilibatkan untuk mendengar masukan dari para pekerja.

"Kami meneriam informasi itu dari WA group yang tersebar di mana-mana, terus kami baca, ya kami kaget, kok begini? Jadi proses pembuatannya tidak aspiratif, tidak meminta pendapat teman-teman buruh, terus tiba-tiba membuat peraturan menteri yang isinya memperburuk nasib buruh," ujar Jumiasih.

Sementara anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, tidak bijak jika pemerintah membatasi umur minimal untuk mencairkan dana JHT minimal 56 tahun. Menurutnya, bagaimana ketika ada pekerja yang mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun, jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 untuk mendapatkan dana tersebut.

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil. Kalau tidak boleh bagaimaan itu, uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Menurutnya, seharusnya ada pengecualian bagi peserta yang sebelum 56 tahun bisa diambil, dengan beberapa syarat yang harus diatur.

"Saya kira kalau harus menunggu, itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun? Kalau masih bekerja oke masuk akal karena masih bekerja. Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus dikembalikan, harus diberi kebebasan, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan," tutur dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut