Buruh Tolak Komersialisasi Vaksin Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak komersialisasi vaksin Covid-19. KSPI menilai, pemberian vaksin kepada rakyat termasuk kaum buruh dan keluarganya untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 merupakan tugas negara.
Karena itu, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, apapun bentuk dan strategi pemberian vaksin termasuk pembiayaannya kepada seluruh rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengusaha, termasuk dimulainya program Vaksinasi Gotong Royong dan vaksin berbayar secara individu.
Kaum buruh menyatakan siap mengikuti program vaksinasi, namun mempermasalahkan pemberian vaksin yang dilakukan secara berbayar, baik program Vaksinasi Gotong Royong maupun vaksinasi berbayar untuk individu. Iqbal mengatakan, jika vaksinasi berbayar dilakukan berisiko menimbulkan komersialisasi.
"Setiap transaksi jual beli dalam proses ekonomi berpotensi menyebabkan terjadinya komersialisasi oleh produsen yang memproduksi vaksin dan pemerintah sebagai pembuat regulasi, terhadap konsumen dalam hal ini rakyat termasuk buruh yang menerima vaksin," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/7/2021).
Program vaksinasi berbayar, sekalipun dengan biaya dibayar pengusaha, apalagi vaksin berbayar secara individu, dikhawatirkan akan terjadi komersialisasi atau transaksi jual beli harga vaksin yang dikendalikan oleh produsen. Vaksinasi gotong royong individu sendiri menggunakan vaksin Sinopharm.
Dalam keputusan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 11 Mei 2021, harga vaksin Gotong Royong Sinopharm sebesar Rp321.660 per dosis, di mana tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga tersebut. Karena itu, tarif pelayanan vaksinasi ditetapkan Rp117.910 per dosis, sehingga jika dijumlahkan total harga sekali penyuntikan Rp439.570 atau berkisar Rp879.140 untuk dua kali penyuntikan.
Editor: Jujuk Ernawati