Cair Minggu Depan, Ini Fakta-Fakta Dana Taperum Pensiunan PNS
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera mencairkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) para pensiunan PNS. Proses pencairan dilakukan mulai minggu depan.
Sebagian pensiunan PNS masih bingung dengan keberadaan Dana Taperum, terutama apakah mereka akan mendapatkannya atau tidak dan cara mendapatkannya. Berikut fakta-fakta seputar Dana Taperum PNS yang dirangkum iNews.id, Sabtu (9/1/2021):
1. Bapertarum PNS Diganti BP Tapera
Dana Taperum awalnya dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Namun lembaga ini dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera, Bapertarum PNS harus dibubarkan dua tahun setelah UU disahkan. Fungsi lembaga lama tersebut kemudian digantikan oleh BP Tapera yang kini tak hanya mengurusi ASN aktif, melainkan karyawan swasta.
2. Dana Kelolaan Capai Rp12 Triliun
Bapertarum PNS didirikan pada 1993. Sebelum dibubarkan, lembaga dengan kepesertaan 4,5 juta PNS itu diaudit dengan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017 dan mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Berdasarkan hasil audit, dana iuran Taperum yang selama ini dikumpulkan selama 24 tahun itu mencapai Rp12,36 triliun. Dana tersebut masing-masing dikelola dalam portofolio Kementerian Keuangan Rp8 triliun dan Kementerian PUPR sekitar Rp4 triliun.
3. Tak Semua Pensiunan PNS Dapat
Sebelum Bapertarum PNS dibubarkan, PNS yang pensiun selama ini sudah menerima Dana Taperum yang mencakup iuran pokok dan manfaat selama pemupukan. Dari 4,5 juta peserta, 1,02 juta diberikan dalam bentuk bantuan uang muka dan fasilitas pembiayaan rumah.
Dana Taperum bahkan terus diberikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Dengan kata lain, pensiunan PNS yang mendapatkan Dana Taperum yaitu mereka yang pensiun pada Mei 2019 hingga Desember 2020.
4. Dicairkan Minggu Depan
BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Dana Taperum para pensiunan PNS karena akan fokus mengelola dana hasil iuran PNS aktif dan karyawan swasta. Bagi PNS aktif, saldo di Bapertarum akan dipindahkan ke BP Tapera.
Sementara Dana Taperum PNS yang pensiun pada Mei 2019 hingga Desember 2020 akan dikembalikan mulai minggu kedua Januari 2021. Pencairan dilakukan dengan bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) lewat transfer langsung ke rekening pensiunan PNS.
5. Syarat Khusus bagi Ahli Waris
Skema berbeda berlaku bagi PNS pensiun yang meninggal dunia dalam dua tahun terakhir. Ada kemungkinan data sudah tidak tercatat dalam basis data Taspen.
Untuk itu, BP Tapera bekerja sama dengan instansi lain seperti perbankan, kementerian atau lembaga, atau lainnya. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi Ahli Waris untuk pengembalian Dana Taperum yaitu KTP PNS Pensiun, SK Pensiun, nomor rekening bank, Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Editor: Rahmat Fiansyah