Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Puji Capaian Pemerintahan Prabowo di Sektor Pangan, Soroti Ketahanan Stok
Advertisement . Scroll to see content

Cak Imin: Efisiensi Anggaran Pil Pahit di Awal, Pasti Bermanfaat

Senin, 10 Februari 2025 - 12:53:00 WIB
Cak Imin: Efisiensi Anggaran Pil Pahit di Awal, Pasti Bermanfaat
Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, efisiensi anggaran mutlak harus dilakukan. Dia mengakui efisiensi menjadi pil pahit bagi semua jajaran pemerintahan.

Namun, Cak Imin yakin efisiensi akan terasa manfaatnya di masa depan.

"Semua pasti protes. Tapi ini harus, ibarat saya ya, pil pahit. Pil pahit itu pahit di awal, pasti bermanfaat untuk negara. Semuanya harus terima, dan saya pendukung utama efisiensi," kata Cak Imin di Tangerang Selatan, Senin (10/2/2025).

Menurut Cak Imin, efisiensi anggaran yang merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto itu bagus dilakukan khususnya untuk mencegah pemborosan.

Cak Imin menegaskan, nantinya akan ada evaluasi dari pemerintah terkait efisiensi anggaran yang sudah dilakukan.

"Pasti. Jadi setelah efisiensi pemotongan, nanti akan ada review namanya. Review mana yang memang kebutuhan prioritas," ujar Cak Imin.

Dia juga mengakui, anggaran di kementeriannya dipangkas cukup banyak. "Kepotong separuh," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut