Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan 80.081 Kopdes Merah Putih: Basmi Tengkulak dan Rentenir! 
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Koperasi Merah Putih yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo 

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:31:00 WIB
Cara Daftar Koperasi Merah Putih yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo 
Cara daftar koperasi merah putih yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ilustrasi/M Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara daftar koperasi merah putih yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/7/2025). Melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pemerintah berupaya untuk menggerakkan ekonomi desa.

Program tersebut memberikan kesempatan bagi desa atau kelurahan untuk berperan aktif dalam upaya mengerek perekonomian lokal secara mandiri.

Adapun, Kepala Negara meresmikan peluncuran 80.081 Kopdes Merah Putih hari ini. Dalam sambutannya, program tersebut tak hanya sekadar memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, melainkan juga sebagai langkah konkret untuk memotong rantai tengkulak dan rentenir yang selama ini merugikan petani di desa-desa.

Prabowo mengungkapkan, permasalahan klasik para petani sudah dia amati sejak menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada tahun 2004. Salah satu yang paling sering terjadi adalah tidak tersedianya truk dan fasilitas penyimpanan setelah panen, sehingga hasil pertanian terbuang sia-sia.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Dikutip dari laman resminya, Kopdes Merah Putih dapat didirikan melalui 3 pendekatan, di antaranya pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif. 

Setelah mengetahui jenis Kopdes apa yang akan dibentuk, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kopdes Merah Putih untuk melakukan pendaftaran. Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Buka laman resmi pendaftaran di merahputih.kop.id/daftar.
  2. Pilih skema 'Membangun Koperasi Baru' untuk desa atau kelurahan yang akan membentuk koperasi dari awal.
  3. Isi data desa dan koperasi secara lengkap, di antaranya nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama koperasi merah putih.
  4. Unggah dokumen pendukung, yakni berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota koperasi.
  5. Lengkapi informasi koperasi, seperti jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain koperasi, dan notaris pembuat akta koperasi.
  6. Isi data kuasa penghadap notaris, mulai dari nama, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi untuk akun pendaftaran.
  7. Konfirmasi pendaftaran dengan mencetang kolom pernyataan yang tersedia dan klik 'Daftar Sekarang'.

Demikian ulasan cara daftar koperasi merah putih yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Selamat mencoba!

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut