Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Perbaikan Transportasi, Pengamat Nilai Kereta Jadi Benchmark Layanan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 Beserta Syaratnya

Jumat, 07 April 2023 - 06:55:00 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 Beserta Syaratnya
Cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023 bisa dilakukan secara online dan offline. Kemenhub menyediakan mudik gratis mulai dari bus, kapal laut, dan kereta api. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023 bisa dilakukan secara online maupun offline. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini menyediakan berbagai moda transportasi untuk mudik sepeda motor gratis, mulai dari bus, kapal laut, dan kereta api.

Untuk mudik gratis moda transportasi menggunakan bus, Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 24.072 penumpang. Kuota tersebut terbagi untuk 18.528 penumpang arus mudik dan 5.544 arus balik.

Dari kuota tersebut, disiapkan 585 bus, di mana 459 bus untuk arus mudik dan 126 bus sisanya untuk arus balik. Selain itu, ada kuota 900 mudik gratis motor yang akan diangkut menggunakan 30 truk. Rinciannya, sebanyak 15 truk akan mengangkut masing-masing 450 unit sepeda motor pada arus mudik dan balik.

Untuk moda transportasi kereta api, masyarakat hanya dikenakan biaya Rp10.000 per orang untuk jarak tempuh kurang dari 330 kilometer. Sedangkan tarif Rp20.000 per orangnya dikenakan untuk jarak di atas 330 kilometer. Satu kendaraan motor mendapatkan jatah tiket maksimal dua orang penumpang. 

Adapun Kemenhub menyediakan kapasitas angkut sepeda motor sebanyak 10.440 motor dan 45.720 penumpang dengan total sepanjang 20 hari dari 11 April 2023 hingga 20 April 2023 untuk keberangkatan dan 25 Mei 2023 hingga 4 Mei 2023

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut