Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Elpiji 3 Kg Meledak hingga Membakar Rumah di Bogor, Pasutri Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Pangkalan Elpiji secara Online untuk Pengecer: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Selasa, 04 Februari 2025 - 01:02:00 WIB
Cara Daftar Pangkalan Elpiji secara Online untuk Pengecer: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Pangkalan Elpiji secara Online untuk Pengecer. Sejumlah warga antre untuk membeli Gas di salah satu Pangkalan Gas 3 Kg di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). ( Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Cara daftar pangkalan Elpiji secara online untuk pengecer merupakan langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjual elpiji 3 kg secara resmi. Dengan mendaftar sebagai pangkalan elpiji, pengecer tidak hanya mendapatkan akses untuk menjual produk yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah. 


Proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara online membuatnya lebih mudah dan efisien, mengurangi kerumitan administrasi yang sering kali menjadi penghalang bagi para pengusaha kecil. 

Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji, mulai dari persiapan dokumen hingga kewajiban yang harus dipenuhi setelah terdaftar.


Cara Daftar Pangkalan Elpiji secara Online untuk Pengecer


Langkah-langkah Cara Daftar Pangkalan Elpiji Secara Online

Persiapkan Dokumen Penting:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.


Buat Akun di OSS:

  • Kunjungi situs Online Single Submission (OSS).
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Setelah mengisi, klik 'Submit' dan cek email untuk aktivasi akun.


Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):

  • Login ke akun OSS menggunakan email dan password yang telah diterima.
  • Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'.
  • Lengkapi data profil dan klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
  • Tambahkan rincian usaha dan klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.


Daftar Sebagai Pangkalan Resmi:


Setelah mendapatkan NIB, kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg.

Isi informasi lokasi usaha dan unggah dokumen yang diperlukan.

Tekan tombol 'Registrasi' untuk menyelesaikan pendaftaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut