Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Isi SPT Pajak Tahunan secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2023

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:47:00 WIB
Cara Isi SPT Pajak Tahunan secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2023
Cara isi SPT Pajak Tahunan secara online bisa dilakukan secara mandiri. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan semakin mendekati batas waktu, yaitu pada 31 Maret 2023. Setiap wajib pajak harus tahu cara isi SPT Pajak Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu, sehingga tidak dikenai denda.  

Seriring dengan kemajuan teknologi, cara isi SPT Pajak Tahunan secara online dapat dilakukan secara mandiri melalui gadget, sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat. 

Meski demikian, banyak wajib pajak masih bingung dengan cara isi SPT pajak tahunan secara online, melalui e-filing. Padahal dengan dilakukan secara online, wajib pajak dapat menghemat waktu, dan melakukannya dimana pun.  

Berikut cara isi SPT pajak tahunan secara online bagi para wajib pajak secara mandiri: 

1. Kunjungi laman e-filing di alamat http://djponline.pajak.go.id 

2. Login bagi wajib pajak yang telah memiliki akun. Sedangkan, wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi.  

3. Klik 'Buat SPT' untuk memulai membuat SPT 

4. Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak 

5. Kemudian, pilih SPT dengan panduan atau tidak 

6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa untuk mengupdate harta kekayaan dan kewajiban Anda, misalnya jumlah tabungan, atau kredit motor. 

7. Jika semua data lapor pajak SPT tahunan dan prosesnya selesai dilakukan, maka bukti pengisian SPT akan dikirimkan ke email wajib pajak. 

Demikian cara isi SPT Pajak Tahunan secara online yang bisa dicermati wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak kepada negara. Semoga membantu untuk isi SPT Pajak tahunan sebelum akhir Maret 2023 ini ya!

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut