Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan penting diketahui sebagai informasi. Terlebih, langkah ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dari pertama kali menggunakan yakni tingkat pertama. Hal itu berguna untuk mendapatkan penanganan dan fasilitas lebih baik ataupun karena pindah domisili tinggal.
Adapun untuk mengubah faskes tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Lantaran saat ini mengurus perpindahan faskes dapat melalui online dengan mengakses aplikasi mobile JKN.
1. kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.
2. Kartu Keluarga.
Kemudian, peserta bisa melakukan pemindahan faskes tingkat BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sebelumnya dengan kondisi sebagai berikut:
1. Peserta pindah domisili.
2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan penugasan atau pelatihan.
3.Karena proses redistribusi )pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar pada faskes tahap pertama yang sebelumnya.