Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Sah, Ini Aturannya
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:58:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Cara tanda tangan di atas materai tertulis dalam UU Bea Materai Pasal 7 ayat 5. Dengan mengikuti ketentuan tersebut, dijamin kamu bisa memiliki dokumen yang sah secara negara.
Saat ini materai yang berlaku adalah Rp10.000. Adapun, ada dua jenis materai yang tersedia, yakni materai kertas dan e-materai atau elektronik.
Sementara itu, dengan menggunakan materai di atas sebuah dokumen, maka nantinya dokumen tersebut akan memiliki kekuatan yang sah di mata hukum. Biasanya digunakan untuk dokumen perjanjian atau pernyataan.
Demikian cara tanda tangan di atas materai. Jangan lupa untuk menerapkan cara ini agar dokumen sah ya!
Editor: Puti Aini Yasmin