Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Raih Penghargaan, Risye Dillianti: Literasi Keuangan jadi Kunci Pertumbuhan Asuransi
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Impor Ilegal BPO, Indonesia Terima Penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB

Senin, 03 April 2023 - 07:59:00 WIB
Cegah Impor Ilegal BPO, Indonesia Terima Penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB
Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition). Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Indonesia mencegah impor llegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam kurun waktu 2019–2020.

Penghargaan tersebut diserahkan Badan PBB, UNEP Ozone Action, kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Ozone Unit pada acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Laksmi Dhewanthi, menyampaikan bahwa Impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS as National Ozone Unit dengan Indonesia.

“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6,000 kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia," kata Laksmi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/4/2023).

Untuk diketahui, iPIC adalah platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor BPO dan HFC antar negara pihak Protokol Montreal. iPIC dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir / eksportir BPO dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.

“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan,” ujar Laksmi.

UNEP Ozon Action secara rutin bekerjasama dengan Sekretariat Ozon dan World Customs Organization (WCO) memberikan penghargaan kepada petugas Bea dan Cukai, serta pejabat yang berwenang dalam pengendalian konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO).

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa.

Laksmi pun menyampaikan bahwa impor ilegal HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia. 

Penerimaan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK, maupun Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan HFC di masa mendatang. 

"Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor BPO dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim," tutur Laksmi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut