Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemensos Kerahkan Kapal dan Helikopter untuk Distribusi Bantuan ke Wilayah Terisolasi
Advertisement . Scroll to see content

Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:00:00 WIB
Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!
Ilustrasi cara cek NIK apakah terdaftar BSU. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK apakah terdaftar BSU atau tidak penting diketahui masyarakat. Apalagi, hal ini bisa dilakukan secara online di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jamsostek.

Sebagai informasi, BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp600.000 per orang. Adapun, target sasaran tahun ini adalah 17,3 juta pekerja.

Cara Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak

  • 1. Website Kemenaker 

- Kunjungi situs resmi Kemenaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id 
- Login atau daftar akun baru 
- Klik menu “Cek Status BSU 2025”  
- Layar akan menunjukkan apakah peserta adalah penerima BSU atau tidak

  • 2. Website BPJS Ketenagakerjaan 

- Klik link BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
- Isi data, seperti NIK hingga email aktif 
- Lalu cek NIK apakah terdaftar BSU atau tidak dengan klik 'Lanjutkan' untuk melihat layar apakah peserta adalah penerima BSU atau tidak

  • 3.  Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Download aplikasi JMO terlebih dahulu di Google Play Store / App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan 
- Pilih menu BSU dan cek status apakah termasuk penerima BSU atau tidak

  • 4. Tanyakan ke HRD 

Cara cek NIK apakah terdaftar BSU atau tidak terakhir adalah bertanya kepada HRD. Sebab, perusahaan memiliki informasi status BSU pekerja yang didaftarkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut