Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services
Advertisement . Scroll to see content

Citigroup Akan Pecat Karyawan yang Belum Divaksin Bulan Ini

Senin, 10 Januari 2022 - 14:55:00 WIB
Citigroup Akan Pecat Karyawan yang Belum Divaksin Bulan Ini
Citigroup akan pecat karyawan yang belum divaksin bulan ini. Foto: Reuters
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Karyawan Citigroup di Amerika Serikat (AS) yang belum divaksinasi Covid-19 pada 14 Januari 2022 akan ditempatkan pada cuti tidak dibayar dan dipecat pada akhir bulan ini, kecuali mereka mendapat pengecualian. Kabar tersebut diungkap sumber yang mengetahui hal tersebut. 

Mengutip CNN Business, bank AS tersebut telah mengumumkan rencananya untuk memberlakukan aturan vaksinasi baru pada Oktober tahun lalu. Saat ini, Citigroup menjadi perusahaan besar pertama di Wall Street yang menindaklanjuti dengan mandat vaksin yang ketat. 

Langkah itu dilakukan ketika industri keuangan bergulat dengan bagaimana membuat para pekerjanya kembali ke kantor dengan aman dan menjalankan bisnis seperti biasa ketika varian baru Covid-19, Omicron yang sangat menular menyebar. Sementara bank besar di Wall Street, seperti Goldman Sachs, Morgan Stanley, dan JPMorgan Chase telah memberi tahu beberapa karyawan yang tidak divaksinasi untuk bekerja dari rumah, tetapi belum ada yang memecat karyawan. 

Sementara Citigroup adalah bank pertama di Wall Street yang memberlakukan mandat vaksin, sebagian perusahaan besar AS lainnya telah memperkenalkan kebijakan 'no-jab, no-job', termasuk Google dan United Airlines, dengan berbagai tingkat keketatan.

Sumber mengtakan, lebih dari 90 persen karyawan Citigroup telah mematuhi mandat. Sumber itu menambahkan, waktu mandat vaksinasi akan berbeda untuk karyawan cabang.

Ketika mengumumkan kebijakannya, Citigroup juga menyatakan akan menilai pengecualian atas dasar agama atau alasan medis, atau akomodasi lainnya oleh hukum negara bagian atau lokal, berdasarkan kasus per kasus. Bank tersebut mematuhi kebijakan pemerintahan Presiden AS Joe Biden yang mewajibkan semua pekerja yang mendukung kontrak pemerintah untuk divaksinasi sepenuhnya karena pemerintah adalah klien besar dan penting mereka.

Profesor Columbia Business School Adam Galinsky, yang memberi nasihat kepada perusahaan tentang strategi kembali ke kantor mereka, mengatakan, banyak perusahaan pada awalnya menyambut mandat vaksin pemerintah.

"Namun, perusahaan mengakui mandat Biden mungkin tidak berlaku di Mahkamah Agung yang konservatif. Jika tidak bertahan maka mereka akan mendapatkan keputusan kembali di tangan mereka dan mereka harus melakukan sesuatu," ujarnya. 

Banyak perusahaan keuangan telah mendorong rencana mereka kembali ke kantor dan mendorong karyawan untuk divaksinasi, tetapi sejauh ini menghindari mandat vaksin karena alasan hukum.

"Ini akan menjadi kebijakan yang menantang dan kompleks untuk diterapkan. Masalahnya di sini adalah ada berbagai undang-undang berbeda yang membebani hal ini," kata Chase Hattaway, mitra di firma hukum RumbergerKirk.

"Citi harus menyesuaikan kebijakannya dengan undang-undang negara bagian, dan dalam banyak kasus, kota dan kotamadya akan memiliki peraturan yang berbeda juga, yang mungkin memerlukan perbaikan lebih lanjut," imbuh Hattaway.

Jacqueline Voronov, mitra di firma hukum Hall Booth Smith mengatakan, bagaimana pun pengadilan telah menegakkan hak pengusaha swasta untuk mengamanatkan vaksin dari karyawan yang menolak.

"Perusahaan swasta diperbolehkan untuk mengamanatkan kebijakannya sendiri. Dan jika Citi ingin memiliki kebijakan vaksinasi wajib, mereka dapat melakukannya. Asalkan mereka memberikan pengecualian medis untuk seseorang yang mungkin memiliki kontraindikasi. Tantangan apa pun terhadap kebijakan itu akan gagal," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut