Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Naik, Kemenkeu: Kami Harus Akomodasi Banyak Kepentingan

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:58:00 WIB
Cukai Rokok Naik, Kemenkeu: Kami Harus Akomodasi Banyak Kepentingan
Target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai Rp178,47 triliun. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai Rp178,47 triliun. Angka itu naik 3,6 persen dibandingkan target tahun ini.

Pada 2021, penerimaan cukai ditargetkan berasal dari cukai hasil tembakau Rp172,75 triliun dan sisanya berasal dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), cukai Etil Alkohol (EA), dan penerimaan cukai lainnya Rp 5,71 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, setiap kebijakan cukai didasarkan empat pilar kepentingan.

"Dalam menerapkan tarif cukai, kita punya empat pilar yang mendasari kami merencanakan adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2021," ujar Nirwala, pada Minggu (23/8/2020).

Empat pilar kebijakan cukai tersebut, kata Nirwala, yaitu pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut