Cuma 7 Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi saat Larangan Mudik, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6-17 Mei 2021.
KAJJ yang hanya digunakan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik ini sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah melalui Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Sama halnya dengan KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"KAI DAOP 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Kahumas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Jumlah KAJJ yang dioperasikan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik hanya tujuh KAJJ, di antaranya empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak, di antaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.
Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik:
1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
5. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
6. Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat, dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," ungkap dia.
Tiket KAJJ tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
Editor: Jujuk Ernawati