Daftar 14 Pelabuhan yang Bakal Terapkan SSm Pengangkut Mulai 1 September
JAKARTA, iNews.id - Layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia per 1 September 2022. Itu disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs pada 14 Pelabuhan di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Jakarta, Senin (22/8/2022).
Hal ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs secara mandatory ini adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, Makassar, Tanjung Emas, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Pontianak, Balikpapan, Palembang, Samarinda, dan Kendari.
"Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah," kata Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan M. Agus Rofiudin dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Quarantine Customs, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.
Pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.
Sebelumnya hingga akhir 2020, SSm Quarantine Customs telah berlaku secara mandatory di empat pelabuhan, yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Selanjutnya melalui rapat pengembangan program NLE yang turut dihadiri jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, disepakati akan dilakukan perluasan implementasi SSm Quarantine Customs di sejumlah pelabuhan lain.
Melalui penerapan SSm Quarantine Customs yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), diintegrasikan dua pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina. Alhasil pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali, melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya SINSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.
SINSW juga akan memberikan notifikasi jika berdasarkan data yang masuk, dapat dilakukan pemeriksaan bersama (joint inspection) atau secara terpisah. Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, petugas dari Badan Karantina dan Bea cukai dapat melakukan pemeriksaan pada tempat dan waktu yang sama.
Padahal sebelumnya, pemeriksaan terhadap barang impor dilakukan secara masing-masing baik oleh Badan Karantina maupun Bea Cukai, di waktu dan tempat yang berbeda. Pelaksanaan pemeriksaan demikian, mengakibatkan pemilik barang impor harus melakukan pemindahan dan membuka kontainer dua kali.
Di sisi lain, implementasi SSm Quarantine Customs juga menjadikan proses pengajuan pada setiap kementerian/lembaga terkait, dapat diukur karena akan dibuat standard operational procedure (SOP) bersama dan service level agreement (SLA).
Selain meningkatkan validitas dan sinkronisasi data, SSm Quarantine Customs diyakini mampu menurunkan biaya dan membuat waktu proses layanan makin efisien. LNSW mencatat, kontainer karantina Periode Januari-Juli 2022 didominasi oleh jenis karantina SSm Quarantine Customs dengan total 141.203 kontainer atau sebesar 91,97 persen dari keseluruhan pengajuan karantina). Di samping itu, kinerja dwelling time kontainer SSm Quarantine Customs pada Juli 2022 adalah 3,31 hari.
“Meski data dwelling time importasi komoditas karantina lebih tinggi dibanding dengan data DT keseluruhan importasi nasional 2,77 hari, kesepakatan bersama SLA (service level agreement) untuk dwelling time SSm Quarantine Customs adalah 3,23 hari, jadi tidak terlalu jauh,” tutur Agus.
Dia menekankan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dwelling time kontainer SSm Quarantine Customs. Di sisi lain, hasil pemantauan LNSW menunjukkan SSm Quarantine Customs terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina. Estimasi Penurunan Biaya Timbun dan Biaya Penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021-Juli 2022 sebesar Rp135,23 miliar atau 33,48 persen serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59 persen.
Oleh karena itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.
Editor: Jujuk Ernawati