Daftar Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Segini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Daftar gaji guru PNS dan tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Adapun, penetapan gaji guru berstatus PNS di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Yang membedakan besaran gaji guru dari tiap golongan dan pangkat yang ditentukan oleh sejumlah faktor, termasuk tingkat pendidikan, pengalaman, dan lokasi tempat mereka mengajar.
Guru merupakan seorang pendidik atau instruktur yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang tertentu, dan tugas utamanya adalah untuk mengajarkan serta membimbing siswa atau peserta didik selama proses belajar-mengajar.
Peran guru memiliki signifikansi yang besar dalam sistem pendidikan, karena mereka bertanggung jawab dalam mentransfer pengetahuan, nilai, dan keterampilan kepada generasi muda. Di Indonesia, guru mendidik pada berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA.
Berikut daftar besaran gaji guru PNS dan tunjangannya:
Golongan I:
- Golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang berkontribusi pada variasi gaji mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut di antaranya tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi/jabatan.
Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor penentu perbedaan gaji guru PNS, tergantung pada kondisi individual dan keluarganya. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 mendatang, dijadwalkan akan terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam gaji guru PNS di Indonesia untuk setiap golongan.
Demikian ulasan gaji guru PNS dan tunjangannya. Semoga menjadi pengetahuan baru bagi Anda.
Editor: Aditya Pratama