Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Segini Besarannya

Minggu, 26 November 2023 - 14:51:00 WIB
Daftar Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Segini Besarannya
Daftar gaji guru PNS dan tunjangannya. Penetapan gaji guru berstatus PNS di Indonesia berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daftar gaji guru PNS dan tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Adapun, penetapan gaji guru berstatus PNS di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Yang membedakan besaran gaji guru dari tiap golongan dan pangkat yang ditentukan oleh sejumlah faktor, termasuk tingkat pendidikan, pengalaman, dan lokasi tempat mereka mengajar.

Guru merupakan seorang pendidik atau instruktur yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang tertentu, dan tugas utamanya adalah untuk mengajarkan serta membimbing siswa atau peserta didik selama proses belajar-mengajar.

Peran guru memiliki signifikansi yang besar dalam sistem pendidikan, karena mereka bertanggung jawab dalam mentransfer pengetahuan, nilai, dan keterampilan kepada generasi muda. Di Indonesia, guru mendidik pada berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA. 

Gaji Guru PNS dan Tunjangannya

Berikut daftar besaran gaji guru PNS dan tunjangannya:

Golongan I: 
- Golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II: 
- Golongan IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400 
- Golongan IIId Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang berkontribusi pada variasi gaji mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut di antaranya tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi/jabatan. 

Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor penentu perbedaan gaji guru PNS, tergantung pada kondisi individual dan keluarganya. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 mendatang, dijadwalkan akan terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam gaji guru PNS di Indonesia untuk setiap golongan.

Demikian ulasan gaji guru PNS dan tunjangannya. Semoga menjadi pengetahuan baru bagi Anda.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut